Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro dalam Kasus Century


Menyambut dan memperhatikan beredarnya cerita di media sosial berhubungan aliran dana Bank Century, salah satunya mengenai keterkaitan komisaris dari PT. Citra Senantiasa Abadi (CSA) dan mantan pemilik PT. Selalang Prima Internasional (SPI), Teguh Boentoro.

Paparan ini dilaksanakan untuk memaparkan berita mengenai dikait-kaitkannya Teguh Boentoro dengan masalah Bank Century. Serta menggambarkan hak jawab Teguh Boentoro terhadap klaim media atas isu yang terjadi.
Seperti kisah yang beredar pada social media, diceritakan bahwa ada peredaran dana kepada PT. CSA dan PT. SPI saat pemeritah melakukan bailout Bank Century. PT. CSA adalah tempat dimana Teguh Boentoro memangku sebagai komisaris, atau pada PT. Yang tercatat pernah mempunyai sejumlah saham. Saham tersebut sudah dijual kepada Misbakhun di tahun 2005 jauh sebelum bailout Bank Century bermasalah.

Pendapat Hukum untuk Teguh Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners

Lebih lanjut, klarifikasi hukum selengkapnya disampaikan oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners, sebagai berikut :



Jakarta, 30 Maret 2020

Kepada Yth

Saudara Teguh Boentoro

Perihal : Pendapat Hukum

Untuk digunakan oleh Pihak manapun sepanjang diperlukan
Sehubungan dengan adanya permintaan dari Sdr. Teguh Boentoro (“TB”) sehubungan dengan pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan keterlibatan atau pemeriksaan dari pihak yang berwenang atas keterlibatan TB sehubungan dengan permasalahan Bank Century (“BC”) dimana TB adalah komisaris dari PT. Citra Senantiasa Abadi  (“CSA”) atau TB dikaitkan dengan keberadaan PT. Selalang Prima lnternational  (“SPI”),  Kami selaku advokat independen  telah  melakukan kajian atau uji tuntas atas pemberitaan media sosial tersebut, bersama ini kami menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuan kami, kami berpendapat adalah sebagai berikut :
1. TB adalah  profesional  yang telah  kami kenal selama  2 (dua) dekade, dan tidak pernah terlibat  atau turut terlibat di dalam permasalahan hukum, khususnya sehubungan dengan masalah Bank Century dalam  kapasitas Dia sebagai pemegang saham atau komisaris CSA.
2. Bahwa dugaan keterlibatan tersebut hanyalah sebatas dugaan  belaka,  bahwa TB  telah dimintakan keterangannya sebagai saksi dalam permasalahan  Bank Century. Permintaan keterangan TB sebatas status TB pernah  tercatat sebagai pemilik perusahaan SPI.  Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan secara terang dan jelas oleh TB bahwa perusahaan SPI sejak pendirian hingga tahun 2005 adalah dimiliki oleh  TB. Tetapi setelah tahun 2005, kepemilikan saham perusahaan maupun kepengurusan perusahaan SPI tersebut,  telah berpindah tangan kepada pemegang saham baru yang akhirnya menjadi tersangka dan terpidana kasus Bank Century yang telah terjadi setelah lebih kurang tahun 2008  . Setelah pemberian keterangan tersebut dianggap cukup, maka TB tidak pernah lagi dimintakan keterangan apapun. TB TIDAK PERNAH dan BUKAN sebagai pihak yang terlapor maupun tersangka masalah Bank Century.
Sehingga alasan TB dipanggil  untuk dimintakan keterangannya hanyalah sebatas TB yang pernah tercatat sebagai pemegang saham perusahaan SPI sejak pendirian sampai TB menjual sahamnya pada tahun 2005. Sedang masalah Bank Century baru terjadi sejak lebih kurang tahun 2007.
3. Bahwa adalah benar CSA sebagai perusahaan telah melakukan transaksi pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada Bank Century, pada saat transaksi dilakukan dan hingga pendapat hukum ini dikeluarkan, CSA adalah milik TB dan ini adalah transaksi pembiayaan umumnya  dimana CSA sebagai debitur dan Bank Century sebagai kreditur, dan atas pinjaman tersebut telah dinyatakan  lunas oleh Bank Century yang berubah nama menjadi Bank Mutiara. Surat keterangan lunas tersebut telah dikeluarkan oleh Direksi yang mewakili Bank Mutiara dengan nomor surat : 1386/Mutiara/DIR/IX/2010 tertanggal 9 September 2010  yang disampaikan kepada CSA. Sehinggo CSA tidak atau bukan adalah pihak yang merugikan pihak Bank Century.
4. Berdasarkan  fakta diatas, maka dapat kami sampaikan bahwa TB yang disinyalir terlibat oleh pemberitann media sosial,  tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Bank Century yang kemudian berimbas kepada kerugian  Negara. Dengan fakta-fakta diatas, kami simpulkan bahwa TB tidak pernah dinyatakan terlibat di dalam masalah Bank Century oleh penegak hukum yang berwenang manapun.
5. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi lain.
Demikianlah  pendapat Hukum ini kami berikan dengan objektif dalam kapasitas kami sebagai Advokat yang bebas dan mandiri, tidak terafiliasi dan/atau  terasosiasi baik secara langsung maupun tidak langsung dengan TB. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,
Ery Yunasri & Partners

Ery Yunasri
Senior Partner 

Biodata Teguh Boentoro

Teguh Boentoro adalah seroang pebisnis yang lahir pada 16 September 1962 di Jakarta. Selain menjadi pebinis, Dia juga adalah pakar investasi, dan keuangan. 
Sejak usia 21 tahun, Teguh sudah menjadi Penasehat pajak dan investasi keuangan pada tingkat nasional maupun internasional. 
Teguh terdaftar menjadi Anggota International Fiscal Association (IFA), anggota Ikatan Profesi Penilai Usaha Indonesia (IPPUI), dan anggota dewan kehormatan American Chamber of Commerce di Indonesia (AMCHAM). 
Kini Dia aktif menjadi presiden direktur di beberapa perusahaan.
Dari pada tahun 2010 hingga sekarang, Teguh menjabat sebagai Pendiri & Direktur Utama, PT. ABDI RAHARJA. Tahun 2017 sampai sekarang, Teguh menduduki kursi Direktur Utama, PT. J & PARTNERS INDONESIA, sebagai pemimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi bermarkas besar yang memiliki saham pengendali di sejumlah perusahaan, yang melakukan bisnis secara terpisah. 
Karirnya dimulai menjadi mitra Mitra di GUNAWAN, PRIJOHANDOJO, UTOMO & CO (Anggota Perusahaan, SGV/ Arthur Andersen) sejak tahun 1986 – 1996. Pada tahun 1996-2010, Teguh menjadi Pendiri & Mitra, pada PRIJOHANDOJO, BOENTORO & CO (PB TAXAND).
Teguh menikmati pendidikan Sekolah Dasar di Bukit Zaitun, Jakarta pada tahun 1972. Pada tahun 1978, meneruskan SMP di Bukit Zaitun. 
Sedangkan untuk pendidikan tingkat Atas, Teguh memilih SMAK 3 Gunung Sahari Jakarta pada tahun 1981. Kuliah di Fakultas Business Administration (BA), Texas University, Austin (1985), Jurusan Sistem Informasi Manajemen.
Teguh Boentoro aktif sebagai anggota International Fiscal Association, Anggota Kehormatan di American Chambers of Commerce, dan Anggota pada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia.
Newest
Previous
Next Post »