![]() |
Menyambut dan memperhatikan beredarnya cerita di media sosial berhubungan aliran dana Bank Century, salah satunya mengenai keterkaitan komisaris dari PT. Citra Senantiasa Abadi (CSA) dan mantan pemilik PT. Selalang Prima Internasional (SPI), Teguh Boentoro.
Paparan ini dilaksanakan untuk memaparkan berita mengenai dikait-kaitkannya
Teguh Boentoro dengan masalah Bank Century. Serta
menggambarkan hak jawab Teguh Boentoro terhadap klaim media atas isu yang
terjadi.
Seperti kisah yang beredar pada social media, diceritakan bahwa ada
peredaran dana kepada PT. CSA dan PT. SPI saat pemeritah melakukan bailout Bank
Century. PT. CSA adalah tempat dimana Teguh Boentoro memangku sebagai
komisaris, atau pada PT. Yang tercatat pernah mempunyai sejumlah saham. Saham
tersebut sudah dijual kepada Misbakhun di tahun 2005 jauh sebelum bailout Bank
Century bermasalah.
Pendapat Hukum untuk Teguh
Boentoro oleh Kantor Hukum Ery Yunasri & Partners
Lebih
lanjut, klarifikasi hukum selengkapnya disampaikan oleh Kantor Hukum Ery
Yunasri & Partners, sebagai berikut :
Jakarta,
30 Maret 2020
Kepada
Yth
Saudara Teguh Boentoro
Perihal
: Pendapat Hukum
Untuk
digunakan oleh Pihak manapun sepanjang diperlukan
Sehubungan
dengan adanya permintaan dari Sdr. Teguh Boentoro (“TB”) sehubungan dengan
pemberitaan di media sosial mengenai adanya dugaan keterlibatan atau
pemeriksaan dari pihak yang berwenang atas keterlibatan TB sehubungan dengan
permasalahan Bank Century (“BC”) dimana TB adalah komisaris dari PT. Citra
Senantiasa Abadi (“CSA”) atau TB dikaitkan dengan keberadaan PT. Selalang
Prima lnternational (“SPI”), Kami selaku advokat independen
telah melakukan kajian atau uji tuntas atas pemberitaan media
sosial tersebut, bersama ini kami menyampaikan bahwa sepanjang pengetahuan
kami, kami berpendapat adalah sebagai berikut :
1. TB adalah profesional yang
telah kami kenal selama 2 (dua) dekade, dan tidak pernah
terlibat atau turut terlibat di dalam permasalahan hukum, khususnya
sehubungan dengan masalah Bank Century dalam kapasitas Dia sebagai
pemegang saham atau komisaris CSA.
2. Bahwa dugaan keterlibatan tersebut
hanyalah sebatas dugaan belaka, bahwa TB telah dimintakan
keterangannya sebagai saksi dalam permasalahan Bank Century. Permintaan
keterangan TB sebatas status TB pernah tercatat sebagai pemilik
perusahaan SPI. Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut dijelaskan secara
terang dan jelas oleh TB bahwa perusahaan SPI sejak pendirian hingga tahun 2005
adalah dimiliki oleh TB. Tetapi setelah tahun 2005, kepemilikan saham
perusahaan maupun kepengurusan perusahaan SPI tersebut, telah berpindah
tangan kepada pemegang saham baru yang akhirnya menjadi tersangka dan terpidana
kasus Bank Century yang telah terjadi setelah lebih kurang tahun 2008 .
Setelah pemberian keterangan tersebut dianggap cukup, maka TB tidak pernah lagi
dimintakan keterangan apapun. TB TIDAK PERNAH dan BUKAN sebagai pihak yang
terlapor maupun tersangka masalah Bank Century.
Sehingga alasan TB dipanggil untuk
dimintakan keterangannya hanyalah sebatas TB yang pernah tercatat sebagai
pemegang saham perusahaan SPI sejak pendirian sampai TB menjual sahamnya pada
tahun 2005. Sedang masalah Bank Century baru terjadi sejak lebih kurang tahun
2007.
3. Bahwa adalah benar CSA sebagai
perusahaan telah melakukan transaksi pembiayaan dalam bentuk pinjaman kepada
Bank Century, pada saat transaksi dilakukan dan hingga pendapat hukum ini
dikeluarkan, CSA adalah milik TB dan ini adalah transaksi pembiayaan umumnya
dimana CSA sebagai debitur dan Bank Century sebagai kreditur, dan atas
pinjaman tersebut telah dinyatakan lunas oleh Bank Century yang berubah
nama menjadi Bank Mutiara. Surat keterangan lunas tersebut telah dikeluarkan
oleh Direksi yang mewakili Bank Mutiara dengan nomor surat :
1386/Mutiara/DIR/IX/2010 tertanggal 9 September 2010 yang disampaikan
kepada CSA. Sehinggo CSA tidak atau bukan adalah pihak yang merugikan pihak
Bank Century.
4. Berdasarkan fakta diatas, maka
dapat kami sampaikan bahwa TB yang disinyalir terlibat oleh pemberitann media
sosial, tidak berdasar dan tidak ada kaitannya dengan permasalahan Bank
Century yang kemudian berimbas kepada kerugian Negara. Dengan fakta-fakta
diatas, kami simpulkan bahwa TB tidak pernah dinyatakan terlibat di dalam
masalah Bank Century oleh penegak hukum yang berwenang manapun.
5. Pendapat Hukum ini diberikan berdasarkan
hukum Negara Republik Indonesia, dan tidak dimaksudkan untuk berlaku atau
ditafsirkan menurut hukum atau yuridiksi lain.
Demikianlah pendapat Hukum ini kami
berikan dengan objektif dalam kapasitas kami sebagai Advokat yang bebas dan
mandiri, tidak terafiliasi dan/atau terasosiasi baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan TB. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Ery Yunasri & Partners
Ery Yunasri
Senior Partner
Biodata Teguh Boentoro
Teguh Boentoro adalah seroang pebisnis yang lahir pada 16
September 1962 di Jakarta. Selain menjadi pebinis, Dia juga adalah pakar
investasi, dan keuangan.
Sejak usia 21 tahun, Teguh sudah menjadi Penasehat
pajak dan investasi keuangan pada tingkat nasional maupun internasional.
Teguh
terdaftar menjadi Anggota International Fiscal Association (IFA), anggota
Ikatan Profesi Penilai Usaha Indonesia (IPPUI), dan anggota dewan kehormatan
American Chamber of Commerce di Indonesia (AMCHAM).
Kini Dia aktif menjadi presiden
direktur di beberapa perusahaan.
Dari pada tahun 2010 hingga sekarang, Teguh menjabat sebagai
Pendiri & Direktur Utama, PT. ABDI RAHARJA. Tahun 2017 sampai sekarang,
Teguh menduduki kursi Direktur Utama, PT. J & PARTNERS INDONESIA, sebagai
pemimpin perusahaan induk kelompok bisnis, organisasi bermarkas besar yang
memiliki saham pengendali di sejumlah perusahaan, yang melakukan bisnis secara
terpisah.
Karirnya dimulai menjadi mitra Mitra di GUNAWAN, PRIJOHANDOJO, UTOMO
& CO (Anggota Perusahaan, SGV/ Arthur Andersen) sejak tahun 1986 – 1996.
Pada tahun 1996-2010, Teguh menjadi Pendiri & Mitra, pada PRIJOHANDOJO,
BOENTORO & CO (PB TAXAND).
Teguh menikmati pendidikan Sekolah Dasar di Bukit Zaitun,
Jakarta pada tahun 1972. Pada tahun 1978, meneruskan SMP di Bukit Zaitun.
Sedangkan untuk pendidikan tingkat Atas, Teguh memilih SMAK 3 Gunung Sahari
Jakarta pada tahun 1981. Kuliah di Fakultas Business Administration (BA), Texas
University, Austin (1985), Jurusan Sistem Informasi Manajemen.
Teguh
Boentoro aktif sebagai anggota International Fiscal Association, Anggota
Kehormatan di American Chambers of Commerce, dan Anggota pada Ikatan Konsultan
Pajak Indonesia.



ConversionConversion EmoticonEmoticon